Koordinasi,
Wewenang, Tanggung Jawab
dan
Pendelegasian dalam Manajemen
Makalah
Disusun
guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: Dasar-dasar Manajemen Pendidikan
Dosen
Pengampu: Fatkhuroji M.Pd
Disusun oleh:
Uswatun Hasanah (113211012)
Nurul Khasanah (113211013)
Abdullah Mujib (113211014)
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
I.
PENDAHULUAN
Manajemen
merupakan seni untuk mengatur orang lain. Untuk
mengatur orang lain dibutuhkan hubungan sosial yang baik, yang bertujuan supaya
terjalin komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan. Sehingga nantinya akan timbul koordinasi yang
bagus antara satu sama lainnya. Seorang pimpinan juga mempunyai wewenang serta
tanggung jawab terhadap bawahan yang dipimpinnya. Untuk memahami semua itu,
dalam makalah ini akan kita bahas mengenai apa itu koordinasi, wewenang,
tanggung jawab serta pendelegasian.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apa pengertian koordinasi?
B. Apa saja syarat-syarat koordinasi?
C. Apa pengertian wewenang, tanggung jawab
dan pendelegasian?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koordinasi
Koordinasi
ialah sinkronisasi dan penyatuan tindakan-tindakan berbagai ragam aktivitas
sekelompok orang untuk mencapai tujuan yang bersama. Menurut e.f.l. breach, “koordinasi
ialah penyeimbangan dan pemeliharaan agar tim bersatu dengan membagi aktivitas-aktivitas
kerja kepada berbagai anggota, dan memastikan bahwa mereka melaksanakan tugas
mereka secara harmonis.
Jadi,
koordinasi ialah proses integrasi. Koordinasi menyangkut pola teratur pekerjaan
kelompok dalam organisasi untuk pencapaian sasaran bersama. Koordinasi
menyangkut hal-hal berikut:
1. Koordinasi antara individu dalam
kelompok
2. Koordinasi antara kelompok-kelompok
dalam suatu departemen
3. Koordinasi antara berbagai departemen
dalam organisasi
4. Koordinasi antara berbagai aktivitas dan
operasi-opertasi
5. Koordinasi eksternal[1]
Tujuan dan manfaat
koordinasi:
1. Untuk mewujudkan KISS (koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi) agar tujuan organisasi tercapai secara
efektif dan efisien.
2. Memecahkan konflik kepentingan berbagai
pihak yang terkait
3. Agar
manajer pendidikan mampu mengintegrasikan dan
mengsinkronkan pelaksanaan tugas-tugasnya dengan stakeholders
pendidikan yang saling bergantungan, semakin besar ketergantungan dari
unit-unit, semakin besar pula kebutuhan akan pengoordinasian.
4. Agar manajer pendidikan mampu
mengoordinasikan pembangunan sektor pendidikan dengan perkembangan
sektor-sektor lainnya.
5. Agar manajer pemdidikan mampu
mengintegrasikan kegiatan fungsional dinas pendidikan dan tujuan-tujuan dari
unit organisasi yang terpisah-pisah untuk mencapai tujuan bersama dengan sumber
daya yang terbatas secara efektif dan efisien.
6. Adanya pembagian kerja dimana semakin
besar pembagian kerja, semakin dierlukan pengoordinasian atau penyerasian
sehingga tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih pekerjaan yang menyebabkan
pemborosan.
7. Untuk mengembangkan dan memelihara
hubungan yang baik dan harmonis diantara
kegiatan-kegiatan baik fisik
dan non fisik dengan stakeholder.
8. Untuk memperlancar pelaksaan tugas dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan dengan sumber daya pendidikan yang terbatas.
9. Mencegah terjadinya konflik internal dan
eksternal sekolah yang kontra produktif.
10. Mencegah terjadinya kekosongan ruang dan
waktu.
11. Mencegah terjadinya persaingan yang
tidak sehat.[2]
B. Syarat-syarat Koordinasi
Syarat-syarat
koordinasi:
1. Sense
of coorperation (perasaan untuk bekerja sama) ini harus dilihat
dari sudut bagian perbagian bidang pekerjaan, bukan orang perorang.
2. Rivalry,
dalam perusahaan-perusahaan besar sering diadakan persaingan antara
bagian-bagian, agar bagian-bagian ini berlomba-lomba untuk mencapai kemajuan.
3. Team
spirit, artinya satu sama lain pada setiap bagian harus saling
menghargai.
4. Esprit
de corps, artinya bagian-bagian yang diikutsertakan atau dihargai,
umumnya akan menambah kegiatan yang bersemangat.
Ringkasnya
kekuatan suatu organisasi ditentukan spirit-esprit atau
semangatnya. Semangat ini ditentukan oleh tujuan dan cara-cara mencapai tujuan
itu dan ini meliputi doktrin.
Selain
semangat koordinasi juga harus mempunyai aspek-aspek formal yaitu
metode-metode, teknik yang ditujukan untuk mengejar atau mencapai sasaran
tersebut.[3]
C. Pengertian Wewenang, Tanggung Jawab dan
Pendelegasian
Wewenang
merupakan hak kelembagaan menggunakan kekuasaan. Ini didasarkan pada pengakuan
keabsahan upaya untuk mempengaruhi. Perorangan atau kelompok yang berupaya
untuk mempengaruhi dipandang mempunyai hak, untuk itu ada batas-batas yang
diakui. Hak ini timbul dari kedudukan formalnya dalam organisasi.
Menurut
newman (Sukanto, r. 1990) wewenang itu dapat dibedakan menjadi 4:
1. Wewenang hukum, yaitu wewenang yang
dimiliki seseorang untuk menegakkan hukum, mewakili dan bertindak atas nama
organisasi.
2. Wewenang teknis, yaitu seorang dianggap
pakar tentang sesuatu hal.
3. Wewenang berkuasa, yaitu sumber utama
yang hak melakukan tindakan.
4. Wewenang operasional, yaitu seseorang
diperbolehkan melakukan tindakan tertentu.
Menurut Sukanto (1990) bahwa di dalam
wewenang ada hierarki yang menunjukkan posisi yang bertanggung jawab terhadap
kegiatan teretentu dan melaporkannya pada yang memberi perintah. Jadi perintah
mengalir ke bawah, laporan mengalir ke atas. Artinya di sini terdapat hubungan
tanggung jawab, wewenang, dan pelaporan, dan kaitannya dengan struktur hubungan
ini diberi wadah di dalam struktur. Hubungan dalam organisasi ini mencakup
tanggung jawab sebagai kewajiban seorang dalam melakukan fungsinya, juga
wewenang sebagai hak kelembagaan mendalam menggunakan kekuasaan, serta
pelaporan sebagai kewajiban mengemukakan hasil.[4]
Pendelegasian adalah mempercayakan
tanggungjawab dan otoritas kepada orang lain serta menciptakan akuntabilitas
kinerjanya.
Ciri-ciri
pendelegasian:
1. Pendelegasian kekuasaan hanya dapat
dilakukan oleh otoritas yang lebih tinggi.
2. Pendelegasain bisa ke bawah, ke atas, dan ke samping.
3. Pendelegasian tidak berarti transfer
otoritas secara final.
4. Pendelegasian tidak melibatkan
penyerahan kekuasaan.
5. Kekuasaan yang didelegasikan dapat
dicabut setiap saat.
Pendelegasian
memberi beberapa manfaat:
1.
Mencegah
pemborosan waktu: dengan mendelegasikan tugas-tugas yang kurang penting kepada
bawahan memungkinkan seorang eksekutif mengerjakn hal-hal yang penting. Dengan
demikian, mencegah pemborosan waktu eksekutif tadi. Jadi, dia dapat menjalankan
semua fungsinya dengan bantuan karyawannya.
2.
Membantu
melatih eksekutif dan manajer: dengan menggunakan kekuasaan yang didelegasikan
kepada eksekutif dan manajer, mereka
dapat merasakan tanngungjawabnya di masa depan, waktu mereka menduduki posisi
yang lebih tinggi. Pendelegasian membantu pengembangan manajerial dalam
organisasi.
3.
Mencegah
penumpukan pekerjaan: pendelegasian memindahkan sebagian tanggung jawab dan
pekerjaan manajer kepada karyawan bawahannya, sehingga dia tidak perlu tertekan
oleh pekerjannya (over-work).
4.
Mengembangkan
rasa tanggung jawab: pendelegasian menimbulkan rasa tanggung jawab pada
karyawannya yang menerima pendelegasian itu. Selain itu juga menambah kapasitas
kerja mereka, serta membantu menemukan kemampuan mereka yang terpendam yang
tentu saja menguntungkan manajemen.
5.
Mencegah
keterlambatan: pendelegasian membantu penagmbilan keputusan yang akurat dan
tepat waktu. Karyawan pada tingkat lebih bawah, karena mendapat kerjaan, akan
bertindak cepat yang menguntungkan organisasi dari segi ekonomi, efisiensi dan
kecepatan.
Tanggung
jawab (responsibility) adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban
atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang
diterima atau dimilikinya. Setiap wewenang akan menimbulkan hak (right),
tanggungjawab (responsibility), kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan
dan memepertanggungjawabkan (accountability). Tegasnya tanggungjawab
tercipta, karena penerimaan wewenang. Tanggungjawab harus sama besarnya dengan
wewenang yang dimiliki. Pertanggungjawaban hanya diberikan kepada orang atau
lembaga yang memberikan (mendelegasiakan) wewenang tersebut atau delegate hanya
bertanggungjawab pada delegator.
Tanggung
jawab ini timbul karena adanya hubungan
antara atasan (delegator) dan bawahan (delegate), dimana
delegator atau atasan mendelegasikan sebagian wewenang pekerjaannya kepada
delegate atau bawahan untuk dikerjakan.
Wewenang
sebenarnya mengalir dari atasan ke bawahan, jika diadakan penyerajhan perintah
atau tugas, sedangkan tanggung jawab merupakan kewajiban bawahan melakukan
tugas itu. Tanggung jawab mengalir dari bawah ke atas, jadi merupakan arus
balik dari perintah-perintah itu.[5]
IV.
KESIMPULAN
1. Koordinasi ialah sinkronisasi dan
penyatuan tindakan-tindakan berbagai ragam aktivitas sekelompok orang untuk
mencapai tujuan yang bersama.
2. Koordinasi menyangkut hal-hal berikut:
koordinasi antara individu dalam kelompok, koordinasi antara kelompok-kelompok
dalam suatu departemen, koordinasi antara berbagai departemen dalam organisasi,
koordinasi antara berbagai aktivitas dan operasi-opertasi dan koordinasi
eksternal.
3. Syarat koordinasi yaitu: Sense of
coorperation, Rivalry,Team spirit, Esprit de
corps.
4. Pendelegasian adalah mempercayakan
tanggungjawab dan otoritas kepada orang lain serta menciptakan akuntabilitas
kinerjanya.
5. Manfaat pendelegasian yaitu: Mencegah
pemborosan waktu, melatih eksekutif dan manajer, mencegah penumpukan pekerjaan,
melatih tanggung jawab, dan mencegah keterlambatan.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat kami sampaikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi
semua pihak. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah
ini. Oleh karena itu saran dan kritik sangat kami perlukan demi kemaslahatan
kami semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmahnya. Amien.
DAFTAR
PUSTAKA
Wijjana, Bernardine R.,
Mencapai Manajemen Berkualitas, Yogyakarta: Andi, 2007.
Usman, Husaini, Manajemen
Teori Praktik Dan Riset Pendidikan, Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2008.
Hasibuan, Malayu s.p., Manajemen
Dasar, Pengertian, dan Masalah, Jakarta: Bumi
Aksara, 2007.
Fattah, Nanang, Landasan
Manajemen Pendidikan, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya, 2009.
[1] Bernardine R. Wirjana, Mencapai
Manajemen Berkualitas, (Yogyakarta: Andi, 2007), hlm. 88.
[2] Husaini Usman, Manajemen
Teori Praktik Dan Riset Pendidikan, ( Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2008),
hlm.407.
[3] Malayu s.p. Hasibuan, Manajemen
Dasar, Pengertian, dan Masalah, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2007), hlm. 88.
[4] Nanang Fattah, Landasan
Manajemen Pendidikan, (Bandung: Pt Remaja Rosdakarya, 2009), hlm. 75.
[5] Hasibuan, manajemen,
hlm. 70.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar